Halaman

Minggu, 08 April 2012

DILARANG BUANG SAMPAH SEMBARANGAN !!

Tema : Kebersihan
   Dan akhirnya saya menulis kembali, hahaha. Entah sudah berapa minggu sejak terakhir menulis diblog ini. Memang sudah menjadi karakterku kalo mengerjakan sesuatu jarang sekali sampai 100%. Hahaha. But, that's no problem. Saya termasuk orang yang memiliki motivasi yang cukup kuat sehingga cukuplah untuk kembali meningkatkan semangat dalam berkarya. :)

   Okey, sekarang saya ingin sedikit curhat. Tentang sesuatu yang berhubungan dengan kebersihan, yaitu sampah. Pernahkah anda berpikir tentang sampah ? Tapi kali ini saya tidak akan membahas tentang asal-usul sampah dan sebagainya karena yang ingin saya curhati adalah tentang pengelolaan sampah dan bagaimana memperlakukan sampah layaknya sampah (kok aneh ya pengucapannya?) Nah, dari sekian banyak orang yang pernah saya temui di kota besar, hanya sekitar 2-3 % yang benar-benar peduli akan sampah. Hanya 3% (maksimal) orang yang benar-benar memperlakukan sampah sampai di tempatnya (alias membuang sampah pada tempatnya).

   Tidak pernahkan mereka diajari sejak kecil kalau membuang sampah harus di tempat sampah ? Bagaimana orangtuanya mendidik anak-anaknya ? Bukankan kebersihan itu sebagian dari iman ? Dan tidak adakah keinginan dari mereka untuk terus menjaga kebersihan. Contoh sepele dalam pengelolaan sampah yang sering kali kau abaikan adalah ketika kau membeli makanan lalu bungkus dari makanan itu kau buang langsung di tempat setelah kau memakan makanannya. Maka akan timbul pertanyaan, mengapa tidak kau cari tempat sampah dan kau buang sampahmu itu disana ? Atau jika memang tempat sampah tidak tersedia dalam jangkauanmu, mengapa tidak kau simpan sejenak sampai kau menemukan tempat sampah ?

   Saya sedikit marah dan sedih pula jika melihat ada orang yang berbuat demikian. Mungkin memang benar jika peraturan di negeri ini harusnya benar-benar ketat dan mengikat. Akan lebih baik jika ada peraturan yang tertulis :

DILARANG BUANG SAMPAH SEMBARANGAN !!

*yang melanggar WAJIB membayar denda sebesar Rp 100.000,00.
*pengadu akan mendapatkan imbalan 10% dari denda yang dibayarkan
*sampah yang dibuang juga harus sesuai tempatnya, baik sampah organik maupun plastik
*bagi pejabat pemerintahan, denda sebesar 3x lipat denda diatas.
*berlaku bagi semua orang HIDUP.

Hahaha, sungguh keren jika ada peraturan seperti di atas. Pasti masyarakat akan berpikir 99x sebelum melempar sampah disekitarnya.
Tapi, ini Indonesia...................mustahil diberlakukan peraturan seperti di atas. :D


Tidak ada komentar:

Posting Komentar